Dari penjelasan di atas, ada suatu perbedaan antara Bekam VS Fashdu, yaitu Bekam membersihkan tubuh dari toksid pada bagian permukaan dikarenakan darah yang keluar dari pembuluh kapiler sedangkan Al Fashdu membersihkan tubuh pada bagian dalam dikarenakan darah yang diambil keluar dari pembuluh Vena. Abu Abdillah al Maziri mengatakan.
Karena sudah tersohor kemana-mana sebagai Spesialis Terapi Fasdhu, maka pesertanya pun tidak saja datang dari Indonesia, namun juga datang dari negara lain. Pengobatan Fashdu merupakan terapi yang mengedepankan penerapan kaidah syariah dalam pengobatan Islam sesuai dengan sunnah Nabi.
Jika meninggalkan akan menimbulkan bahaya bagi tubuh. Sesuai sabda Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menjadikan bagi penyakit ada obatnya. Maka berobatlah kalian dan jangan kalian berobat dengan yang haram.” (HR: Abu Dauwud dan Abu Darda) Adapun hukumnya berobat pada dukun adalah haram. Rawatan Islam merupakan antara media dakwah yang sangat memberi kesan baik kepada pesakit dan keluarga pesakit. Konsep terapi Nabi SAW ini diharapkan sebagai antara panduan asas bagi setiap orang
Al-Fashdu dan donor darah sama-sama termasuk tindakan flebotomi dalam istilah medis yang mempunyai arti menyobek atau membelah pembuluh darah vena. Ada juga yang mengatakan dengan istilah fleboktomi yang artinya memotong pembuluh darah vena. Tetapi istilah fleboktomi ini kurang pas, karena memang secara tindakan tidak sampai memotong vena.
Terapi Al Fashdu menurut istilah adalah pengobatan yang dilakukan dengan cara mengeluarkan darah dari pembuluh darah vena (venesection) yang didalamnya terdapat sumbatan-sumbatan yang merugikan tubuh, dengan cara pengikatan dan pembukaan kecil pada kulit sehingga dalah dalam pembuluh darah vena dapat terdorong keluar. Dalam Shohih Bukhori
lQgT3Al. 307 420 274 80 367 14 198 14 137

terapi fashdu dalam islam